Wednesday, September 3, 2008

perbedaan alkohol dengan khamar (minuman keras)

gw mencoba buat sok alim ahh`
mumpung lagi puasa nih.. hehehehe
gw akan menulis sebuah kultum tentang perbedaan alkohol dan khamar...

assalamualaikum wr. wb.
Kita perlu membedakan terlebih dahulu antara pengertian alkohol dan khamar. Yang diharamkan sebenrnya adalah khamar. Pengertian khamar adalah minuman/makana yang memabukkan dan membuat hilang ingatan.

Sedangkan Alkohol adalah senyawa kimiawi yang juga terdapat dalam makanan kita sehari-hari. Termasuk juga dalam buah-buahan segar. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak bisa mengatakan bahwa alkohol adalah khamar. Tetapi memang benar bahwa dalam minuman keras terdapat kandungan alkohol.

Jadi yang perlu dilihat adalah kapankah suatu makanan/minuman/obat itu berubah statusnya menjadi khamar? Apakah setiap yang terkandung alkohol di dalamnya berati berubah menjadi khamar?

Rasanya tidak, kan? Karena bila semua yang ada kandungan alkoholnya disebut khamar, maka berapa banyak buah dan makanan kita yang mengandung alkohol, termasuk pada cat tembok rumah, larutan-larutan serta pembersih yang dipakai di dalam rumah tangga.

Karena itu menurut hemat kami, bila memang dokter memberi anjuran untuk meminum obat tersebut dan aman untuk kesehatan serta efeknya minim, silahkan saja diminum. Yang penting anda tidak berniat untuk minum khamar.

Kalau kita perhatikan secara lebih seksama, tidak ada satu pun ayat Al-Quran yang mengharamkan Alkohol. Bahkan kata Alkohol itu tidak kita dapati di 6000-an ayat lebih itu.

Begitu juga kita tidak menemukan satu pun hadits nabawi yang mengharamkan Alkohol, padahal jumlah hadits nabawi bisa mencapai jutaan.

Yang disebutkan keharamannya di dalam kedua sumber agama itu hanyalah khamar.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)

Dan sesuai dengan makna bahasa di masa itu, khamar adalah minuman hasil perasan buah anggur atau kurma yang telah mengalami fermentasi di tingkat tertentu sehingga menimbulkan gejala iskar.

Lalu bagaimana bisa kita mengharamkan ganja, mariyuana, opium, drugs dan lainnya? Padahal nama-nama itu juga tidak ada di dalam kitabullah dan sunnah Rasul-Nya? Apakah benda-benda itu halal dikonsumsi?

Jawabnya tentu tidak. Karena benda-benda itu punya kesamaan sifat dan 'illat dengan khamar, yaitu memabukkan orang yang meminumnya. Dan karena daya memabukkannya itulah maka benda-benda itu diharamkan, lalu juga disebut dengan khamar.

1 comment:

crycent_sebin said...

haia nus nus -,-a Lu ksambet apaan jd kayak gthu?? digigit ony jd sarap?